"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," kata Tessa.
Adapun berdasarkan informasi, inisial K yang dicegah KPK ialah Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.