Ntvnews.id, Jakarta - Dua terdakwa kasus pembunuhan warga negara Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla (73), mengakui telah menyekap jenazah korban hampir selama satu bulan di area belakang kamar nomor 136 Hotel Bumi Aditya, Nusa Tenggara Barat.
Hal itu disampaikan terdakwa Heri dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 28 Januari 2026. Ia mengatakan jenazah korban diletakkan di area terbuka di belakang kamar tersebut dan ditutupi selimut.
“Di belakang kamar 136 itu hampir satu bulan. Tempatnya terbuka. Jenazah ditutup selimut,” ujar Heri di hadapan majelis hakim.
Sebelum dipindahkan ke belakang kamar 136, Heri bersama terdakwa Suhaeli yang merupakan karyawan hotel, terlebih dahulu menyembunyikan jenazah Maria Matilda di ruang genset selama empat hari. Jenazah dipindahkan ke lokasi tersebut setelah aksi pencurian yang mereka lakukan berujung pada kematian korban.
Menurut Heri, saat dipindahkan ke ruang genset, korban masih dalam kondisi sekarat. Jenazah dikeluarkan melalui jendela samping kamar dan dibawa bersama-sama oleh kedua terdakwa.
“Kondisinya masih sekarat waktu dipindahkan. Jarak ruang genset sekitar 10 meter dari kamar,” katanya.
Setelah menyembunyikan jenazah di ruang genset, kedua terdakwa kembali ke kamar korban untuk menghilangkan jejak, termasuk membersihkan sisa darah di lantai. Mereka juga mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta, sejumlah mata uang asing, serta ponsel milik korban.
Baca juga: Polda NTB Tegaskan Penanganan Sponsorship MXGP Tidak Masuk Ranah Korupsi
Dalam persidangan terungkap bahwa area belakang kamar kosong menjadi lokasi ketiga penyimpanan jenazah. Secara keseluruhan, kedua terdakwa tercatat memindahkan jenazah korban sebanyak enam kali.
Dari belakang kamar 136, Heri yang merupakan mantan karyawan hotel memindahkan jenazah ke sebuah kamar kosong di lantai dua. Namun, jenazah hanya disimpan di lokasi tersebut selama satu hari karena adanya informasi kedatangan polisi untuk melakukan pengecekan.
“Karena dengar polisi mau cek TKP, jenazah kami pindahkan lagi,” ujarnya.
Selanjutnya, jenazah dibawa ke bukit di belakang hotel dan sempat dipindahkan dua kali di area tersebut. Lokasi terakhir penyimpanan jenazah adalah kawasan pesisir pantai, tempat korban akhirnya dikuburkan.
Kedua terdakwa membawa jenazah menggunakan sepeda motor pinjaman. Jenazah dimasukkan ke dalam sarung dan diletakkan di bagian depan kendaraan.
“Saya yang mengendarai motor, Suhaeli membonceng. Jenazah kami taruh di depan,” kata Heri.
Dalam keterangannya, Heri mengaku panik dan tidak menyangka peristiwa tersebut akan berakhir fatal. Ia menyebut niat awalnya hanya untuk mencuri demi membayar utang.
Maria Matilda meninggal dunia akibat benturan keras di kepala yang menyebabkan pendarahan. Peristiwa itu terjadi ketika Heri menarik tubuh korban dari atas kasur hingga terjatuh ke lantai saat korban terbangun.
Sebelumnya, Suhaeli membekap wajah korban menggunakan handuk dari belakang, lalu memiting leher korban hingga terjatuh ke kasur. Ketika korban masih berusaha melawan, Heri menindih tubuhnya dan kembali menarik korban hingga jatuh ke lantai.
“Saya menyesal, tiap malam tidak bisa tidur, terus terbayang,” ucap Heri, yang diamini oleh Suhaeli di hadapan majelis hakim.
Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Februari dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
(Sumber: Antara)
Dua terdakwa, Suhaeli (kanan) memperagakan aksi memiting korban Maria Matilda, yang diperankan Heri di hadapan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (28/1/2026). (Antara)