KPK Periksa Kadisbudpora Bekasi dalam Penyidikan Kasus Ade Kuswara Kunang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 15:32
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026) Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha (IMN), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2025.

Selain memanggil Iman Nugraha, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lain. Mereka adalah TD selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman, YUD yang menjabat Kepala Bidang Disbudpora, TEN selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, serta AGJ yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025 dan menjaring total sepuluh orang.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Ruang Kerja di Balai Kota Madiun

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

(Sumber: Antara)

 

Sumber Antara

x|close