Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji, Ini Kata Yaqut Cholil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jan 2026, 15:20
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. ANTARA/Muhammad Rizki. Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. ANTARA/Muhammad Rizki. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menyatakan akan memberikan kesaksian terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex.

"Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," kata Yaqut saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

KPK memeriksa Yaqut sebagai saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyimpangan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut mengaku telah menyiapkan catatan pribadi untuk mendukung keterangannya.

"Saya bawa booknote saja buat mencatat," ujarnya.

Baca Juga: KPK Segera Tahan Yaqut Cholil dan Gus Alex

Berdasarkan data KPK, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 13.19 WIB. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu secara resmi memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Ketiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga pihak yang dicegah sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidil Aziz (IAA), dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: KPK Beberkan Dasar Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

(Sumber: Antara) 

x|close