Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa selain toko emas tersebut, penyidik juga menyasar dua lokasi lainnya.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Ade menjelaskan, pengusutan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta aktivitas perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan bahan baku yang diduga berasal dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
Sebelumnya, praktik pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022 telah diproses secara hukum dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca Juga: Ini Sosok Pemilik Toko Emas Tiffany & Co yang Disegel Bea Cukai
Namun, dari hasil penyidikan tindak pidana asal serta fakta persidangan, terungkap adanya aliran dana dari hasil emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak lain.
“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya.
Berdasarkan temuan sementara, total nilai transaksi jual beli emas yang diduga bersumber dari tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang lain yang diduga terkait dengan TPPU dari aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas hasil pertambangan tanpa izin.
Ade menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.
Baca Juga: Modus Jadi Pembeli Emak-emak di Makassar Bakar Toko Emas dan Gasak Rp2 Miliar
(Sumber: Antara)
Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, 19 Februari 2026. (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri) (Antara)