Mensesneg: Pengisian 3 Jabatan OJK Bisa Tanpa Tim Seleksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Feb 2026, 16:29
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026. ANTAR Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026. ANTAR (Antara)

Ntvnews.id, Bogor, Jawa Barat - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengisian kekosongan tiga jabatan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan tim seleksi, karena mekanisme yang digunakan adalah pergantian antarwaktu (PAW).

Prasetyo menjelaskan, opsi pembentukan tim seleksi memang sempat muncul, namun dinilai tidak mendesak. Pemerintah mempertimbangkan percepatan proses agar kekosongan jabatan tersebut segera terisi dan tidak berdampak pada kinerja OJK.

"Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi kan juga sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi ya untuk mempercepat waktu ya. Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk bisa mengusulkan nama-nama," ujar Prasetyo saat ditemui di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menegaskan, pemerintah saat ini masih menimbang mekanisme paling efektif dan efisien agar pengisian jabatan di OJK dapat segera dilakukan tanpa menghambat tugas pengawasan sektor jasa keuangan.

"Nanti akan kita bicarakan setelah ini," imbuhnya.

Baca Juga: Analis: 8 Agenda Reformasi OJK Perkuat Integritas Pasar Modal RI

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026, memastikan bahwa OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.

Ia menjelaskan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan menjadi bagian dari upaya kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi.

Keputusan penunjukan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Baca Juga: Transisi Kepemimpinan Aman, Pemerintah Pastikan Bursa dan OJK Tetap Berjalan Normal

(Sumber: Antara) 

x|close