Tanggapan Kejagung Soal Sandra Dewi Keberatan Tas Mewahnya Disita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2024, 17:11
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan dari pihak Sandra Dewi terkait 88 tas mewah miliknya yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.

"Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan). Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan" kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, dilansir Antara. 

Ia mengatakan akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut. Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar  <b>(ANTARA)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ANTARA)

"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris, Senin, 22 Juli. 

Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.

Ditegaskan bahwa tas tersebut hasil dari strategi pemasaran untuk promosi (endorse) yang dijalankan Sandra Dewi dalam pekerjaannya.

Halaman
x|close