Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap seorang buruh pabrik berinisial MI (20), warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang buntut dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, penangkapan itu dilakukan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di kawasan Industri Modern Cikande pada Rabu (4/2/2026) kemarin.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, warga Kecamatan Kibin, kabupaten Serang.
Polisi menyebut, peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) malam, di sebuah rumah kos di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Informasi dikutip dari akun bantennews.id.
View this post on Instagram
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Kata dia, kejadian bermula ketika tersangka menghubungi korban yang berusia 13 tahun melalui aplikasi WhatsApp dengan mengajak korban keluar.
Korban yang tidak curiga kemudian menyetujui undangan tersebut, dan sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menjemput korban dari tempat tinggalnya.
Dijelaskan Andi, setelah menjemput korban, tersangka membawa korban menuju kawasan Industri Modern Cikande. Di lokasi itu, keduanya duduk selama kurang lebih 1 jam sebelum kemudian korban dieksekusi pelaku di tempat kos yang berada di wilayah Desa Tambak.
“Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat 3 orang lainnya yaitu 1 wanita dan 2 pria yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya,” kata Andi Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Siswi SMP Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Karawang
Ilustrasi Pelecehan