Istana Tegaskan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Tanpa Menunggu Perpres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 06:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres) untuk mulai diterapkan.

Pras menegaskan Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus menyempurnakan solusi penanganan tunggakan melalui koordinasi lintas sektor.

"Saya kira, tidak perlu juga formal menunggu perpres," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Menurut Prasetyo, isu ini telah dibahas dalam rapat bersama DPR pada pagi tadi dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting. "Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya," ujarnya.

Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan dapat segera dijalankan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Dia menambahkan bahwa akar masalah tunggakan terkait proses pencatatan dan verifikasi data penerima bantuan iuran agar subsidi tepat sasaran.

Baca Juga: Menseneg Prasetyo Hadi Pastikan Hotel Sultan Tak Ditutup

Dalam pemutakhiran data tersebut, ditemukan sejumlah peserta dari kelompok ekonomi menengah hingga atas, yakni desil 6 sampai 10, yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran, namun masih tercatat sebagai penerima.

"Di dalam proses itu, masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," kata dia.

Pemerintah kini fokus menyinkronkan data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Prasetyo menilai diskusi bersama DPR berlangsung konstruktif dan telah menghasilkan beberapa solusi yang disepakati sebagai kesimpulan rapat, sehingga diharapkan penanganan tunggakan BPJS Kesehatan dapat segera berjalan efektif.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi <b>(NTVnews)</b> Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)

"Tadi pagi kan alhamdulillah, diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," ujarnya.

Pemerintah sedang mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Wacana ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar sebagai bagian dari upaya memperluas kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Pers Nasional dari Istana, Tekankan Tanggung Jawab Media

Kebijakan yang dibahas sejak November 2025 ini bertujuan meringankan beban peserta yang terkendala tunggakan iuran. Dengan penghapusan tunggakan, peserta diharapkan dapat kembali melanjutkan kepesertaan dan membayar iuran baru tanpa terhambat persoalan administratif akibat utang masa lalu.

Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan tunggakan bukan berarti menghapus kewajiban iuran secara permanen. Langkah ini diposisikan sebagai kesempatan bagi peserta untuk kembali aktif sekaligus mendorong keberlanjutan sistem jaminan kesehatan melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan membayar iuran di masa depan.

x|close