Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait restitusi pajak setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, KPK mengungkap fakta mengejutkan, Mulyono menjabat sebagai komisaris di 12 perusahaan.
"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi menegaskan, penyidik KPK akan menelusuri hubungan antara jabatan Mulyono di perusahaan-perusahaan tersebut dengan dugaan suap restitusi pajak yang menjeratnya. Dugaan awal, perusahaan-perusahaan itu mungkin digunakan untuk mengakali urusan perpajakan.
Baca Juga: Pegawai PPPK RSPAU di Bekasi Ternyata Dibunuh dan Dirampok Pria yang Baru Dikenal
"Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, penyidik juga akan mendalami apakah perusahaan-perusahaan yang dijabat Mulyono memiliki kaitan dengan aspek perpajakan.
"Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," jelasnya.
Mengenai persoalan rangkap jabatan, Budi menekankan hal ini akan menjadi ranah Kementerian Keuangan. KPK hanya fokus menyelidiki potensi tindakan korupsi yang dilakukan Mulyono melalui belasan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Ogah Tersandung Masalah Hukum, Virgoun Siap Mediasi dengan Inara Rusli Demi Anak
"Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan," ujar Budi.
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK, bersama dua pihak lain: Dian Jaya Demega (DJD), seorang fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Dalam kasus ini, KPK mengungkap Mulyono menerima suap sebesar Rp 800 juta, yang digunakan untuk pembayaran rumahnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jak (Antara)