Ntvnews.id, Depok - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis, 5 Februari 2026. OTT ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk mempercepat eksekusi perkara pada tahun 2025.
Dalam kasus ini, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi antara PT Karabha Digdaya (KD) dan pihak lain yang dimenangkan KD. Kesepakatan fee percepatan eksekusi tercatat sebesar Rp850 juta, sementara Wakil Ketua PN Depok diduga menerima tambahan sekitar Rp2,5 miliar selama 2025–2026.
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen pendukung terkait hubungan antara PN Depok dan PT KD. Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) turut menjadi tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: MA Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang Jadi Tersangka
Kasus ini melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menegaskan bahwa "tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim."
Kasus ini menjadi catatan terbaru setelah beberapa hakim sebelumnya juga terjerat korupsi, antara lain Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin (2025), Ali Muhtarom (2025), Iswahyu Widodo dan Wahyu Widya Nurfitri (2018), serta Merry Purba (2019).
Berikut Infografiknya:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 5 Februari 2026, terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk mempercepat eksekusi perkara pada 2025. (Antara)
Baca Juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita 50 Ribu Dolar AS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok, Kamis, 5 Februari 2026, terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk mempercepat eksekusi perkara pada 2025. (Antara)