A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sidang Roy Suryo dkk, MK Tegaskan Putusan Bersifat Erga Omnes, Bukan untuk Kasus Konkrit - Ntvnews.id

Sidang Roy Suryo dkk, MK Tegaskan Putusan Bersifat Erga Omnes, Bukan untuk Kasus Konkrit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2026, 23:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua MK Saldi Isra memberi penjelasan saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. Mahkamah Konstitusi kembali melakukan pengujian materiil terhadap beberapa Undang Undang diantaranya UU Nomor 1 Wakil Ketua MK Saldi Isra memberi penjelasan saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. Mahkamah Konstitusi kembali melakukan pengujian materiil terhadap beberapa Undang Undang diantaranya UU Nomor 1 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa putusan MK tidak ditujukan untuk mengabdi pada kasus konkret. Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang uji materi yang dimohonkan Roy Suryo dan kawan-kawan, Selasa, 10 Februari 2026.

Saldi menjelaskan pentingnya pemohon pengujian undang-undang untuk memberikan elaborasi konkret terkait pemaknaan norma pasal yang dimohonkan ke MK.

“Di posita (alasan permohonan) itu harus ada elaborasi mengapa pemaknaan yang diminta oleh pemohon itu yang konstitusional karena ini penting, putusan Mahkamah tidak akan mengabdi kepada kasus konkret,” katanya di Gedung MK, Jakarta.

Menurut Saldi, putusan MK bersifat erga omnes atau berlaku bagi siapa saja. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak boleh mengabdi hanya pada kasus-kasus tertentu karena hal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak lain.

“Kalau mengabdi kepada kasus konkret, nanti kasus konkret pemohon A terjawab, tapi untuk kebutuhan hukum lain nanti tidak bisa digunakan; dan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Saldi menambahkan, “Kalaupun kasus konkretnya dapat untung dari pemaknaan itu, itu tidak akan menghambat kasus-kasus lain yang termasuk kepada prinsip erga omnes dalam sebuah norma hukum, terutama undang-undang.”

Baca Juga: Roy Suryo Cs Gugat UU ITE dan KUHP ke MK soal Dugaan Kriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi

Ia menyarankan Roy Suryo dkk. memperjelas argumentasi pada bagian alasan permohonan atau posita dan hubungannya dengan pokok-pokok permohonan atau petitum.

“Jangan kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tadi tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu. Oleh karena itu, di posita itu harus jelas,” tambah Saldi.

Dalam perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026, Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan menguji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka menguji pasal-pasal pencemaran nama baik karena merasa dikriminalisasi sehubungan dengan penelitian terkait ijazah mantan presiden Joko Widodo. Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Ini Kata Polda Metro

Adapun pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE.

Mereka menilai pasal-pasal tersebut tidak menjamin kepastian hukum yang adil, melanggar hak kebebasan berpendapat, serta kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

Roy Suryo dkk. mendalilkan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, mereka meminta MK memberikan pemaknaan baru.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi, termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik,” kata Refly Harun, kuasa hukum para pemohon.

(Sumber: Antara) 

x|close