Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa lebih dari 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan kini telah direaktivasi, khususnya bagi mereka yang mengidap penyakit katastropik.
Dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026, Saifullah menjelaskan bahwa reaktivasi kepesertaan PBI JKN berlaku sementara selama tiga bulan, sambil menunggu hasil verifikasi lapangan atau ground check untuk memastikan kelayakan peserta.
Ground check dilakukan guna memastikan posisi sosial ekonomi penerima bantuan sesuai kriteria, yakni berada pada desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau justru pada desil 6-10 yang dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.
“Hasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri,” ujarnya.
Saifullah menambahkan, penyesuaian data PBI JKN ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2025, mengikuti pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai acuan integrasi bantuan sosial berbasis pemeringkatan kesejahteraan oleh BPS.
Baca Juga: Mensos: Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3 Masih dalam Pembahasan
Kementerian Sosial mencatat pada 2025 sudah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta PBI JKN, dengan sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi, sementara sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung pemerintah daerah di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Total alokasi nasional penerima PBI JKN tetap sebesar 96,8 juta jiwa, tanpa pengurangan kuota. Penyesuaian dilakukan melalui pengalihan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak berdasarkan data terbaru, itu prinsipnya,” kata Saifullah.
Menteri Sosial juga mengimbau masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan untuk mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah dan dinas sosial setempat, karena data penerima PBI JKN bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.
Baca Juga: PBI BPJS Tak Tepat Sasaran, 54 Juta Warga Miskin Jadi Prioritas Kemensos Percepat Validasi
(Sumber: Antara)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (ketiga kanan) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan), Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Sari Yuliati (kiri) dan Saan Mustopa (ketiga ki (Antara)