Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) dan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, buntut nonaktifnya 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hari ini.
Kali ini, keduanya dipanggil oleh Komisi IX DPR. Selain Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan, pihak-pihak terkait lainnya juga dipanggil untuk rapat dengan DPR.
"Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI, Ketua DJSN, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan," demikian informasi pada situs resmi DPR, Rabu, 11 Februari 2026.
Ada tiga hal yang akan dibahas dalam rapat. Pertama, penjelasan tentang tindak lanjut tentang penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang non-aktif dan terbukti tidak mampu, baik dari sisi regulasi maupun petunjuk teknis.
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengan Komisi IX DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)
"(Kedua) Penyampaian tindak lanjut hasil kajian DJSN mengenai penyesuaian besaran iuran JKN," kata dia.
Ketiga, laporan pelaksanaan program JKN tahun 2025, termasuk penggunaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin sempat mengungkapkan ribuan orang kayak terdaftar sebagai PBI JKN.
"Nah, kalau orang kaya yang 10 itu masuk PBI, misalnya di situ ada datanya berapa? 1.824 orang desil terkaya mendapatkan PBI, akibatnya ada orang yang harusnya masuk PBI tidak bisa masuk, karena PBI itu kan ada kuotanya sekitar 96,8 juta," ujarnya.
Adapun hingga kini, rapat masih terus berlangsung. Rapat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Komisi IX DPR RI memanggil Menkes hingga Dirut BPJS Kesehatan, buntut nonaktifnya 11 juta PBI JKN. (YouTube TVR Parlemen)