KLH Dalami Penyebab Longsor Sampah di Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 18:16
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Sejumlah petugas gabungan membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj. Ilustrasi: Sejumlah petugas gabungan membawa kantung berisi jenazah korban longsor gunungan sampah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj. (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - 

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan penegakan hukum di bidang lingkungan dapat diarahkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran, termasuk dalam kasus longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami peristiwa longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang. Ia menjelaskan bahwa sebelum insiden tersebut terjadi, KLH juga telah melakukan penyidikan terhadap tempat pembuangan sampah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

"Penegakan hukum dapat menyasar pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya, baik pengelola maupun pihak yang memiliki kewenangan," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Rizal menjelaskan bahwa pada prinsipnya penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut dia, langkah penindakan hukum dapat ditempuh apabila ditemukan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan standar lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran maupun membahayakan keselamatan masyarakat, seperti dalam kasus yang terjadi di TPST Bantargebang.

Terkait kemungkinan pemanggilan terhadap pihak pengelola TPST Bantargebang maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rizal menyebut hal tersebut dapat dilakukan apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

"Apabila dari hasil pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta menyampaikan bahwa seluruh korban longsor sampah di TPST Bantargebang telah ditemukan pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam peristiwa tersebut, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia setelah tertimbun timbunan sampah, sementara enam orang lainnya berhasil diselamatkan.

Insiden longsor sampah di TPST Bantargebang bukan kali pertama terjadi. Pada 2003, peristiwa serupa juga pernah terjadi di lokasi tersebut. Kemudian pada 2006, runtuhnya zona 3 TPST Bantargebang juga menimbulkan korban jiwa serta menimbun puluhan pemulung.

Selain itu, pada Januari 2026 landasan di kawasan TPST Bantargebang juga dilaporkan runtuh hingga menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai.

(Sumber: Antara)

x|close