Ntvnews.id, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi memiliki nahkoda baru. Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2026 yang digelar di Grand Depok City pada Rabu (11/2/2026), Imam Hidayat resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum.
Momen ini menjadi titik balik penting karena berhasil mengisi kekosongan kepemimpinan yang terjadi sejak 29 Agustus 2025.
Satu Peradi, Bukan Terpecah-belah
Dalam pidatonya, Imam menekankan pentingnya menjaga marwah Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal yang solid. Ia ingin menghapus sekat-sekat yang selama ini membingungkan publik.
"Peradi kita ini ya Peradi, bukan lagi Peradi SOHO, RBA, atau SAI. Tongkat kepemimpinan harus terus berlanjut sebagai satu entitas," tegas Imam.
Reformasi dan Pelayanan
Bukan sekadar jabatan, Imam membawa visi besar untuk mereformasi organisasi.
Menjaga marwah advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) agar sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
Baca Juga: Peradi Gelar Diskusi dan Sosialisasi KUHP
Imam berkomitmen lebih responsif membela advokat yang tersandung masalah hukum atau etik, mengkritik kepengurusan sebelumnya yang dinilai kurang vokal terhadap isu ketidakadilan.
Membangun Jembatan Dialog
Imam menilai selama ini Peradi terkesan terlalu eksklusif. Ke depan, ia berencana membuka ruang komunikasi yang lebih cair dengan institusi negara, mulai dari Polri, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga Presiden dan DPR.
"Semua masalah bisa diselesaikan dengan dialog. Kami ingin Peradi menjadi rujukan, baik bagi pemerintah maupun rakyat pencari keadilan," tambahnya.
Gebrakan Dewan Advokat Indonesia
Sebagai langkah strategis, Imam mengusulkan konsep Dewan Advokat Indonesia. Tujuannya sangat jelas: Penyatuan Standar.
Langkah ini diharapkan menjadi jawaban atas keraguan publik terhadap kualitas dan integritas advokat di tanah air.
Baca Juga: Peradi Gelar Perayaan HUT ke-21 secara Sederhana
Imam Hidayat Resmi Nakhodai Peradi: Akhiri Kekosongan Jabatan (DOKUMEN YUDI NTV)