Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo memandang, desakan sejumlah pihak agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR sebagai permintaan yang salah tempat.
Sebab, kata dia, MKMK tak berhak membatalkan status hakim MK yang diusulkan tiga lembaga. MKMK, menurutnya hanya mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan pada pengangkatannya.
"Permintaan tersebut, tidak hanya kurang tepat dan salah kamar, tetapi berpotensi mendistorsi MK itu sendiri dari dalam," ujar Lallo, Kamis, 12 Februari 2026.
Lallo pun menilai aspirasi untuk membatalkan Adies sebagai suatu permintaan yang tidak didasarkan basis argumentasi hukum yang tepat serta relevan.
Ia menjelaskan, UUD 1945 telah memberikan mandat konstitusional bahwa pengisian sembilan hakim MK berasal dari tiga lembaga negara. Pasal 24C Ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan "MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang olen Presiden".
Baca Juga: DPR Khawatir Penggunaan Galon Air Isi Ulang: Kita Kayak Minum Kimia
"Dalam konteks bandul konstitusi inilah, pengisian hakim MK Adies Kadir, dapat dilihat sebagai produk pengisian dari kamar DPR yang legitimate, sah dan konstitusional," jelas Lallo.
Ia berpandangan, pengangkatan Adies telah memenuhi aspek materil substantif. Kedua, dari aspek prosedural, lanjutnya, DPR melalui Komisi III telah secara terbuka melakukan fit and proper test yang kemudian ditetapkan lewat paripurna.
"Jadi, jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh," tutur Lallo.
Sebelumnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK, atas dugaan pelanggaran kode etik.
Hakim MK Adies Kadir (NTVnews)