Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, menyatakan harapannya agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadiri persidangan perkara yang menjerat dirinya.
Hal itu disampaikan Noel saat ditemui di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026. Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan kehadiran Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah, untuk memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan partai politik dalam perkara tersebut.
"Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir," ucap Noel.
Meski demikian, Noel mengakui bahwa pemanggilan saksi dalam persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Nama Ida Fauziyah sebelumnya mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp50 juta kepada Ida terkait perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam dakwaan, Noel diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025 dengan total nilai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi.
Baca Juga: Noel Ngaku Dilarang Komentar soal Dugaan Keterlibatan Parpol dalam Kasus K3
Jaksa menyebut dugaan pemerasan dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Sejumlah pemohon sertifikasi K3 disebut menjadi korban dalam perkara ini, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Rincian dakwaan menyebut Noel diduga memperoleh Rp70 juta. Fahrurozi disebut menerima Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta. Irvian diduga menerima Rp978,35 juta, sedangkan Supriadi Rp294,06 juta.
Selain para terdakwa yang disidangkan bersama, sejumlah pihak lain juga disebut diuntungkan, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Adapun gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.
Atas dakwaan tersebut, Noel terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional.
Baca Juga: Noel Klaim Partai Berinisial “K” Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi bagi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yakni wirausahawan Alfian Budi Prasojo, Admin PT Centra Sertifikasi Nova Alisa Putri dan asisten rumah tangga Iin Marneta Eka Sari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr (Antara)