Gus Ipul Klarifikasi Isu Penonaktifan PBI BPJS, Tegaskan Bukan Perintah Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Feb 2026, 11:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah klaim Wali Kota Denpasar yang menyebut penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebagai instruksi Presiden.

Ia menyayangkan pernyataan Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara yang menurutnya dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.

Sebagai langkah korektif, Gus Ipul menyampaikan telah mengambil tindakan administratif untuk meluruskan informasi tersebut.

"Saya terus terang menyesalkan pernyataan salah satu Wali Kota yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi presiden. Hari ini saya kirim surat kepada Wali Kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan," tegas Gus Ipul di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Kampus Khusus Administrasi Negara untuk Cetak Birokrat Masa Depan

"Karena penonaktifan itu semata-mata didasarkan data yang ada, bukan instruksi dari presiden," katanya menambahkan.

Ia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tidak mengatur soal penonaktifan peserta BPJS Kesehatan, melainkan menekankan penggunaan satu basis data terpadu dalam pelaksanaan program pemerintah.

Dalam kebijakan tersebut, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah tidak diperbolehkan menggunakan data masing-masing, melainkan harus merujuk pada satu basis data nasional.

"Datanya data tunggal namanya data tunggal sosial ekonomi nasional yang disingkat DTSEN, yang kemudian menjadi pedoman bersama dalam mengintervensi program atau dalam melaksanakan program," katanya menambahkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) <b>(Istimewa)</b> Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) (Istimewa)

Gus Ipul menegaskan tidak ada instruksi dari Presiden untuk mencabut kepesertaan BPJS PBI.

“Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran," tuturnya.

Menurutnya, penonaktifan yang terjadi merupakan dampak dari pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria dialihkan kepada pihak lain yang lebih berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Gajah Liar Serang Permukiman, Satu Perempuan Tewas dan Tiga Orang Luka

"Yang ada ini adalah penonaktifan berdasarkan data yang kemudian dialihkan kepada penerima manfaat yang lebih memenui kriteria. Dan biasanya kami mendapatkan usulan-usulan dari Bupati Wali Kota," ucap Gus Ipul.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penonaktifan didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan keputusan politik dari Presiden.

Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan tafsir kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama terkait isu krusial jaminan kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan.

x|close