Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026, bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada hari yang sama.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” tuturnya.
- Profil AKBP Didik Putra Kuncoro
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)
Didik Putra Kuncoro merupakan seorang perwira polisi dengan pangkat AKBP, Ia lahir pada 30 Maret 1979 di Kediri, Jawa Timur.
Setelah lulus dari SMA, AKBP Didik Putra Kuncoro masuk Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 2001 dan berhasil lulus pada tahun 2004. Setelah lulus, ia mendapatkan tugas pertama di Polda Gorontalo.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Sebagai Tersangka
Usai dua tahun di Polda Gorontalo, ia kemudian dipindahkan ke Polda Metro Jaya dan menjabat sebagai Kaurbinipsnal Sat Reskrim Polda Metro Jakarta Selatan dan sempat menjadi Wakapolres Tangerang Selatan.
Tepat pada tahun 2020, AKBP Putra Kuncoro mendapatkan tugas baru ke Polda NTB dan mendapatkan posisi strategis seperti Kasubdit 1 Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus dan Kasubdit III Ditresnarkoba.
Atas pencapaian tersebut, pada tahun 20 Juli 2023, AKBP Didik Putra Kuncoro ditunjuk menjadi Kapolres Lombok Utara dan Januari 2025 menjadi Kapolres Bima Kota sebelum akhirnya dipecat setelah terlihat dalam aliran dana uang narkoba.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)