Menteri PPPA Tekankan Penanganan Kekerasan Seksual Harus Berperspektif Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Feb 2026, 13:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus menempatkan korban sebagai pusat perhatian dan perlindungan.

"Kami menghormati adat istiadat sebagai bagian dari identitas masyarakat. Di sisi lain, perlindungan anak dan perempuan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 15 Januari 2026 saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi laporan sejumlah korban kekerasan seksual sedarah yang saat ini mendapatkan layanan di rumah aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ngada. Para korban belum dapat kembali ke daerah asalnya karena pertimbangan sosial dan adat setempat.

"Kami mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi yang berkeadilan agar nilai-nilai adat tetap dihormati tanpa mengorbankan hak dan martabat korban, utamanya perempuan dan anak-anak," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah bertambahnya korban. Kekerasan seksual, terlebih yang terjadi dalam lingkup keluarga, merupakan tindak pidana yang merampas hak perempuan dan anak.

Baca Juga: Menteri PPPA Desak Penerapan Pasal Berlapis Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cilacap

"Korban bukan pihak yang bersalah. Mereka adalah pihak yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didukung agar dapat melanjutkan hidup secara aman dan bermartabat, apalagi jika ada anak-anak yang dilahirkan akibat kejahatan tersebut," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Menurutnya, pemulihan korban serta pemenuhan hak-haknya menjadi prioritas utama, termasuk akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dukungan pengasuhan, hingga reintegrasi sosial.

"Kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Ngada untuk memberikan layanan komprehensif kepada para korban, meliputi perlindungan di rumah aman, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemenuhan hak anak. Semua korban juga telah diberikan akses pendidikan dan pelatihan kerja sebagai bagian dari proses pemulihan dan pemberdayaan," kata Arifah Fauzi.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Ngada, Onni, mengungkapkan bahwa ketersediaan tenaga psikolog klinis di daerah tersebut masih terbatas. Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan tenaga profesional tambahan untuk mendukung layanan pemulihan korban.

"Rumah aman saat ini memberikan perlindungan dan layanan kepada enam korban yang terdiri atas perempuan dewasa dan anak. Para korban mendapatkan perlindungan rumah aman yang cukup lama karena pertimbangan sosial dan adat di wilayah asalnya, di mana korban inses harus keluar dari tempat tinggal dan keluarganya. Kami berharap pemerintah dapat menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang memadai agar penanganan korban dapat berjalan lebih cepat, optimal, dan komprehensif," ujar Onni.

Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Pembunuhan Anak Disertai Kekerasan Seksual di Cilacap

(Sumber: Antara) 

x|close