Ntvnews.id, Phnom Penh - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang difasilitasi kepulangannya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah tiba di Jakarta.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui situs Kementerian Luar Negeri RI pada Sabtu, 14 Februari 2026, langkah ini melengkapi proses asesmen awal yang telah dilakukan oleh KBRI Phnom Penh sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terkait kejahatan penipuan daring.
Sejak pemerintah Kamboja melakukan razia besar-besaran, sebanyak 4.150 WNI melapor ke KBRI Phnom Penh. Dari 3.595 kasus yang telah dilakukan asesmen, tidak ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, sebagian WNI mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas penipuan online.
Sebagian besar WNI yang terjaring diketahui tidak memiliki paspor dan dikenai denda overstay. Dengan dukungan otoritas Kamboja, sejumlah keringanan denda telah diberikan kepada para WNI tersebut.
Baca Juga: Hashim: Kalau Kita Seefesien dan Sejujur Kamboja, Pemerintah Bisa Dapat Rp1.500 Triliun Setahun
Sebanyak 743 WNI dijadwalkan dipulangkan dalam periode 15 Februari hingga 4 Maret 2026, sementara 225 orang lainnya telah kembali ke Indonesia secara mandiri.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyatakan KBRI Phnom Penh terus mengawal proses pemulangan hingga keberangkatan dan memastikan pemeriksaan lanjutan dilakukan setibanya para WNI di Jakarta.
Ke depan, KBRI Phnom Penh akan terus memperkuat pendataan, asesmen, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia, seiring komitmen kedua negara dalam memerangi kejahatan siber lintas negara.
KBRI Phnom Penh Kamboja (Google Maps)