Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, memiliki narkoba yang diduga untuk digunakan sendiri.
"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap di Jakarta, Minggu malam, 15 Februari 2026.
Zulkarnain juga membeberkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP Didik. Ia menyebutkan bahwa tes urine awal menunjukkan hasil negatif, namun pemeriksaan lanjutan memberikan hasil berbeda.
"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan dua asisten rumah tangga dari anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Anggota Propam Polda NTB menggiring Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kedua kanan) usai sidang etik kasus peredaran narkoba di Mapolda NTB, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/2/2026). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/agr)
Baca Juga: Bareskrim: AKBP Didik Putra Kuncoro Titip Koper Berisi Narkoba ke Mantan Anak Buah
Hasil pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat menemukan adanya keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB menunjukkan bahwa AKP ML positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat total 488,496 gram.
Dari pengakuan AKP ML, penyidik mendapati indikasi keterlibatan AKBP Didik dalam dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut. Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lalu menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sabu-sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.
Hingga kini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu sidang etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga: Profil AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota Dicopot di Kasus Aliran Uang Narkoba
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am. (Antara)