AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Tambahan Kasus Narkoba Polda NTB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 12:07
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am. Arsip foto - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. ANTARA/Handout/am. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Putra Kuncoro (DPK) ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tindak pidana narkoba yang ditangani Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik telah lebih dulu menetapkan Ajun Komisaris Polisi Malaungi sebagai tersangka.

Informasi mengenai status tersangka AKBP Didik terungkap dari pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, di Mataram pada Rabu, 18 Februari 2026.

"AKBP D (Didik) sudah jadi tersangka," katanya.

Asmuni menyampaikan bahwa dirinya tengah mendampingi kliennya, AKP Malaungi, yang diperiksa sebagai saksi untuk AKBP Didik dalam kapasitas sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

"Saya masih dampingi pemeriksaan AKP ML (Malaungi) sebagai saksi," ucap dia.

Selain pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara pidana narkoba, Asmuni mengungkapkan bahwa kliennya juga telah menjalani pemeriksaan etik di hadapan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Selasa, 17 Februari 2026, terkait persoalan yang melibatkan AKBP Didik.

"Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin (17 Februari 2026)," ujarnya.

Baca Juga: Eks Kapolresta Bima AKBP Didik Positif Narkoba, Urine Sempat Negatif

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) telah mengumumkan status tersangka AKBP Didik dalam perkara kepemilikan narkoba. Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mantan Kepala Polres Bima Kota yang kini nonaktif itu disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua asisten rumah tangganya, Bripka KIR dan istri Didik berinisial AN. Dari rumah pribadi keduanya, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Penggeledahan lanjutan dilakukan tim Mabes Polri di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Baca Juga: Polri Kejar Bandar E Pemasok Narkoba Kapolres Bima Nonaktif AKBP Didik

(Sumber: Antara) 

x|close