MKD DPR: Komisi III Tak Langgar Etik dalam Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 14:02
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
MKD DPR. MKD DPR. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan Komisi III DPR tak melanggar kode etik dalam proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan hingga penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR.

Menurut Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, kesimpulan itu diambil usai MKD melakukan kajian dan penelusuran data terkait proses pencalonan yang sempat menjadi perhatian publik.

"Karena cara dan syarat pemilihan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir SH MHum sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut," ujar Nazaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Nazaruddin menjelaskan, MKD sebelumnya tetap memeriksa perkara ini tanpa adanya pengaduan. Upaya terakhir diambil menyusul munculnya pertanyaan dari sejumlah pihak terkait keabsahan proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proses uji kelayakan terhadap Adies Kadir dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III DPR. Pemberitahuan itu berkaitan dengan calon sebelumnya, yakni Inosentius Samsul mendapat penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonan.

"Menimbang proses uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Dr Ir Haji Adies Kadir SH MHum dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III DPR RI bahwa Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI," jelas Nazaruddin.

Nazaruddin mengatakan, Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir pada 26 Januari 2026, dan menyetujuinya secara aklamasi sebagai calon hakim MK. Sehari berselang, keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Menurutnya, mekanisme itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Peraturan DPR tentang tata tertib. Di samping itu, imbuh Nazaruddin, MKD juga memandang Adies Kadir memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

"Proses pemilihan Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir SH MHum sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan," jelas Nazaruddin.

Atas itu, MKD dalam amar putusannya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kelayakan dan kepatutan, serta pemilihan Adies Kadir oleh Komisi III yang kemudian dikuatkan dalam rapat paripurna DPR.

"Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir SH MHum sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik," tandasnya.

x|close