Direktur PT Cahaya Wisata Transport Jadi Tersangka Kecelakaan Bus yang Tewaskan 16 Penumpang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 16:34
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi ANTARA/I.C. Senjaya Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi ANTARA/I.C. Senjaya (Antara)

Ntvnews.id, Semarang - Kepolisian menetapkan Direktur PT Cahaya Wisata Transport sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Dalam Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025, yang menewaskan 16 penumpang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena pemilik perusahaan dinilai lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.

"Tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional bus tersebut," kata Syahduddi di Semarang, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut dia, tersangka diduga mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor–Yogyakarta itu tidak mengantongi izin trayek maupun kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan, namun tetap mengoperasikannya.

Ia menjelaskan, armada Cahaya Trans untuk rute Bogor–Yogyakarta telah beroperasi sejak 2022. Namun, PT Cahaya Wisata Transport disebut secara ilegal menjalankan trayek tersebut tanpa pernah memiliki izin resmi ataupun dokumen pengurusan rute.

Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyusun prosedur standar operasional, khususnya dalam proses rekrutmen pengemudi.

Baca Juga: Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans Usai Insiden Kecelakaan Bus di Tol Krapyak

"Tersangka seharusnya mengecek keabsahan SIM milik sopir yang mengemudikan bus tersebut," katanya.

Syahduddi menambahkan, pengemudi tidak mendapatkan pelatihan yang memadai. Bahkan, bus yang terlibat kecelakaan itu sebelumnya sudah dua kali ditilang pada November 2025 dan Desember 2025 karena tidak memiliki dokumen legalitas yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam perkara tersebut, Polrestabes Semarang juga telah menetapkan sopir bus berinisial GIF sebagai tersangka.

Baca Juga: Terungkap, Bus PO Cahaya Trans yang Terguling di Exit Tol Krapyak Dikemudikan Sopir Cadangan

(Sumber: Antara) 

x|close