Polisi Ungkap Deretan Kejanggalan di Balik Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 17:06
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 22 Desember 2025. Berdasarkan data posko gabungan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mencatat 16 penu Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 22 Desember 2025. Berdasarkan data posko gabungan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mencatat 16 penu (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sat Lantas Polrestabes Semarang akhirnya membeberkan hasil penyidikan lengkap terkait kecelakaan tragis bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang terjadi pada Desember tahun lalu.

Dalam pemaparan resmi tersebut, polisi menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari identitas kendaraan yang tidak sesuai hingga temuan mengejutkan mengenai legalitas surat-surat sopir dan perizinan perusahaan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, dalam jumpa pers pada Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa penyidik menemukan ketidaksesuaian antara data kendaraan dan fisik bus yang terlibat kecelakaan.

Ia menyoroti adanya perbedaan identitas mesin maupun rangka dengan pelat nomor yang digunakan oleh bus tersebut.

"Adanya perbedaan pelat nopol dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang laka, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Rapor Merah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Selain ketidaksesuaian identitas kendaraan, penyidik juga mendapati fakta lain yang tak kalah mencengangkan. Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 umum yang digunakan oleh sopir bus ternyata tidak valid. Setelah dicermati, fisik SIM tersebut dinilai berbeda dengan format yang resmi diterbitkan Sat Lantas Polrestabes Semarang.

"Dugaan SIM B1 umum yang digunakan sopir bus merupakan SIM B1 umum palsu,” kata dia.

Temuan mengenai SIM palsu ini semakin menegaskan bahwa proses operasional bus Cahaya Trans sarat pelanggaran administratif maupun keselamatan.

Pemeriksaan turut mengarah pada kelalaian perusahaan dalam memastikan legalitas dan standar keselamatan armadanya. Menurut Syahduddi, pemilik bus tidak melakukan pengecekan yang seharusnya dilakukan sebelum kendaraan beroperasi, termasuk kelengkapan perizinan maupun pemenuhan Standar Operasional Prosedur keselamatan.

Baca Juga: Sapi Jumbo Sedekah Prabowo Bikin Ponpes di Aceh Semangat Sambut Ramadhan

"PT Cahaya Wisata Transportasi yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang atau tidak memiliki izin trayek,” paparnya.

Dari total 12 armada yang dimiliki perusahaan tersebut, hanya empat unit yang dinyatakan memiliki kartu pengawasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Bus yang mengalami kecelakaan di Krapyak termasuk dalam delapan armada yang tidak memiliki kelengkapan legal.

"PT Cahaya Wisata Transportasi memiliki 12 bus. Dari 12 bus tersebut hanya empat yang memiliki kartu pengawasan dengan trayek Palembang-Blitar. Sedangkan untuk 8 unit bus lain tidak memiliki izin KPS termasuk yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Semarang,” demikian penjelasan Kapolrestabes.

Syahduddi dalam kesempatan itu turut menyampaikan peringatan terbuka kepada seluruh pengusaha transportasi agar memastikan armada mereka memenuhi seluruh aturan demi keselamatan masyarakat. Ia menekankan peningkatan kewaspadaan mengingat momen mudik Idul Fitri yang segera tiba.

Baca Juga: Direktur PT Cahaya Wisata Transport Jadi Tersangka Kecelakaan Bus yang Tewaskan 16 Penumpang

"Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” ungkap dia.

Ia menambahkan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini serta menegakkan aturan untuk mencegah kejadian serupa.

"Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tambahnya.

Tragedi yang mengemuka di Krapyak pada Desember 2025 itu menelan korban jiwa sebanyak 16 orang. Hasil penyelidikan terbaru ini mengungkap bahwa di balik kecelakaan tersebut, terdapat rangkaian pelanggaran serius yang menunjukkan minimnya kepatuhan terhadap regulasi transportasi umum.

x|close