Cucun Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Feb 2026, 20:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa pembentukan undang-undang di DPR RI tidak mungkin berlangsung tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait komentar Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Cucun berbicara usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah membahas bencana di Sumatera, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.

"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi)," kata Cucun.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan sebuah rancangan undang-undang baru dapat dilakukan setelah DPR menerima Surpres dari Presiden. Umumnya, Surpres tersebut memuat penunjukan perwakilan pemerintah yang akan terlibat dalam pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR.

"Nggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari Presiden," ujar dia.

Baca Juga: Ketua KPK Tanggapi Revisi UU KPK: Menarik...

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya.

"Belum ada kita bahas," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan persetujuannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Ia menyebut bahwa UU KPK versi sebelumnya merupakan inisiatif DPR.

Jokowi juga menuturkan bahwa revisi UU KPK dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai Presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menyatakan tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.

Proses pembahasan revisi RUU KPK kala itu sempat memicu polemik luas dan gelombang demonstrasi. Para pengunjuk rasa bahkan menggaungkan istilah “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU KPK yang baru.

Baca Juga: Surpres Pembahasan RUU Kepulauan serta Perkoperasian Diterima DPR

(Sumber: Antara) 

x|close