UU APBN soal MBG Digugat, Purbaya: Gugatannya Lemah!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 03:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai skema pembayaran utang Kereta Cepat Indonesia-China atau Whoosh memakai APBN.  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai skema pembayaran utang Kereta Cepat Indonesia-China atau Whoosh memakai APBN. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 atas alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Purbaya, dirinya sejauh ini hanya memantau perkembangan proses gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Walau begitu, ia menilai uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 itu terbilang lemah, sehingga besar kemungkinan gugatan itu akan kalah di persidangan.

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” jelasnya.

Sebelumnya, MK menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.

Ketiga permohonan tersebut di antaranya perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix, serta nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.

Semua permohonan itu kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.

UU itu sejatinya mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Tapi, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.

Karenanya, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta Mahkamah untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

x|close