3 LC Adukan Pub Eltras NTT ke Polisi Gegara Janji Gaji Rp10 Juta Berubah Jadi Siksaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 09:05
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi PSK (Pekerja Seks Komersial) Ilustrasi PSK (Pekerja Seks Komersial) (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus yang menyeret Pub Eltras kembali memicu keprihatinan publik setelah 13 perempuan pekerja Lady Companion (LC) melapor ke LBH APIK NTT. Para korban mengaku direkrut dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta dalam rentang 2023–2025, lalu dibawa ke Maumere di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Di antara mereka, seorang korban mengungkapkan bahwa ia direkrut sejak usia 15 tahun menggunakan dokumen palsu, sementara korban lain berusia 17–26 tahun. Pemalsuan identitas korban berusia 15 tahun diduga dilakukan oleh RL dan AW selaku pemilik pub. Aksi tersebut diduga melanggar ketentuan perlindungan anak serta konvensi pekerja anak.

"Tindakan mempekerjakan anak di bawah umur ini masuk dalam kategori bentuk-bentuk pekerjaan terburuk,” tegas Direktris LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara.

Dalam laporan lembaga ini, lingkungan kerja para LC digambarkan sarat praktik eksploitasi. Sistem kasbon yang tidak transparan menjerat mereka dalam situasi debt bondage, sementara denda yang dianggap tidak masuk akal menambah tekanan.

Baca Juga: Istana: Kritik Mahasiswa Sah, Tapi Harus Beretika dan Bertanggung Jawab

"Seperti denda Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu," ungkap LBH APIK NTT.

Tak berhenti di situ, para pekerja juga mengalami kekerasan fisik dan psikis, dijambak, ditampar, diseret, serta dicekik. Lembaga ini ikut menyoroti laporan dugaan penguburan janin di area mess pekerja dan kabar bahwa pemilik pub pernah berupaya membarter bayi korban dengan tanah.

"Jika semua ini terbukti, maka pelaku tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi telah melakukan kejahatan terhadap martabat manusia,” tegas Ansy.

Dalam pernyataannya, LBH APIK NTT menyayangkan lambannya penanganan oleh Polres Sikka dan menyebut adanya indikasi oknum yang membekingi kasus tersebut.

"Kami mendesak Polda NTT melakukan audit internal. Jangan ada kompromi terhadap oknum yang menjadi perisai bagi pelaku kejahatan perdagangan orang,” desaknya.

Baca Juga: Istana Tegaskan Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Siapkan Stimulus Jelang Ramadan dan Lebaran

Mereka menuntut penyidik untuk menerapkan UU TPPO, UU TPKS, dan UU Perlindungan Anak, bukan hanya pasal-pasal KUHP. LBH APIK NTT juga meminta Pemerintah Daerah Sikka menutup Pub Eltras secara permanen dan menginvestigasi seluruh tempat hiburan malam di wilayah tersebut.

Terkait korban, lembaga ini menegaskan pentingnya perlindungan berkelanjutan, pemulihan trauma, dan perlindungan fisik. Mereka juga mengkritik seorang pemuka agama yang membela pemilik pub, sekaligus mengajak tokoh lain berpihak pada para korban:

"Mari bersama TRUK-F kita kawal kasus ini hingga ke pengadilan demi keadilan bagi para korban,” kata dia.

Peran Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Pada 20 Januari 2026, korban berinisial S menghubungi Suster Ika, Koordinator TRUK-F, melalui WhatsApp, meminta pertolongan karena tekanan mental, ketakutan, dan kekerasan yang mereka alami.

Baca Juga: Istana Tegaskan Satgas Bencana Tak Ada Waktu Tenggat, Kerja Secepat-cepatnya

TRUK-F segera melakukan pendampingan, mendengarkan pengakuan para LC, serta mengumpulkan bukti berupa chat, foto, dan video. Mereka kemudian berkoordinasi dengan Polres Sikka. Melalui langkah ini, Kasat Reskrim Reinhard Dionisius Siga bersama Unit PPA berhasil mengamankan 13 LC tersebut.

"Mereka janji kerja sebagai LC dengan gaji Rp8-10 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan perawatan kecantikan lengkap tapi ternyata semua harus bayar dan kami disiksa,” ungkap salah satu korban.

Menurut TRUK-F, laporan para korban memenuhi unsur TPPO sesuai UU No. 21/2007, pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta mencakup tindakan penganiayaan dan pemerasan.

x|close