Kemensos Wajibkan Foto Rumah dan Token Listrik untuk Verifikasi PBI-JKN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 13:38
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Kepala BPS Amalia Adininggar di Kantor BPS Pusat Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar memberikan keterangan dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Kepala BPS Amalia Adininggar di Kantor BPS Pusat Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan foto kondisi rumah serta bukti token listrik sebagai dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa dokumen tersebut menjadi acuan penting bagi petugas dalam menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan kondisi kesejahteraan terbaru.

Pernyataan itu disampaikan usai rapat terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurutnya, dokumentasi aset seperti kondisi tempat tinggal dan bukti penggunaan listrik akan diunggah melalui aplikasi resmi yang disediakan Kemensos. Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang hendak mengusulkan kepesertaan, mengajukan sanggahan, maupun melakukan reaktivasi PBI-JKN.

Saifullah menegaskan partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang kini terintegrasi dengan fitur Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Laporan masyarakat juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 serta layanan WhatsApp 0888-771-171-171.

Baca Juga: BPS Libatkan Mitra Statistik untuk Verifikasi 11 Juta Peserta PBI JKN

Ia menjelaskan proses verifikasi lapangan akan berlangsung pada Februari hingga April 2026 dengan melibatkan sekitar 60 ribu personel. Mereka terdiri atas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bersama petugas dan mitra statistik BPS guna memastikan kesesuaian data di lapangan.

Kemensos berharap masyarakat memberikan keterangan secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN benar-benar tepat sasaran serta melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.

Saat ini jumlah penerima PBI-JKN tercatat sekitar 152 juta jiwa atau setara 52 persen dari total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya ditanggung pemerintah daerah.

Namun, berdasarkan DTSEN 2025, lebih dari 54 juta jiwa dalam kelompok Desil 1 hingga 5 yang tergolong miskin dan rentan miskin belum tercakup sebagai penerima PBI-JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6 hingga 10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan dan memerlukan verifikasi ulang untuk memastikan kelayakannya.

Kemensos menilai pembaruan data secara menyeluruh menjadi langkah penting agar program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu benar-benar adil dan tepat sasaran.

Baca Juga: Kemensos Catat Lebih dari 40 Ribu Peserta PBI JKN Ajukan Reaktivasi Kepesertaan

(Sumber: Antara) 

x|close