ART di Gunung Putri Diduga Dianiaya Majikan, Alami Luka di Kepala hingga Punggung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Feb 2026, 17:52
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, OAP (37), di wilayah Gunung Putri, Bogor. Polisi saat ini tengah menyelidiki dugaan kekerasan tersebut.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa penganiayaan itu terjadi pada 22 Januari 2026 dan dilaporkan ke pihak kepolisian sehari setelah kejadian.

"Bahwasanya korban atau yang di sini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026," ujar Silfi kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

FH didampingi penasihat hukumnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor pada 23 Januari 2026.

Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Hantam Truk di Jembatan Pasupati Bandung

"Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban di sini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Pores Bogor," tambah Silfi.

Menurut keterangan AKP Silfi, korban mengalami kekerasan fisik berupa tendangan, pukulan, dan cubitan yang mengakibatkan luka di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, tangan, telinga, dan punggung.

"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul," jelas Silfi.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Kembali Ahmad Ali Hingga Japto dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

"Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban," imbuhnya.

Proses penanganan kasus ini masih berjalan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan dokter ahli, serta memanggil majikan sebagai saksi terlapor.

"Kami juga sudah melakukan cek TKP, mengajukan sita, serta melakukan pemeriksaan dokter ahli dan juga sudah melakukan panggilan sebagai saksi terlapor terhadap saudari OAP, yang mana disini dilaporkan sebagai pelaku," ungkap Silfi.

x|close