Ntvnews.id, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.
Penetapan status tersebut dikonfirmasi Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid melalui pesan tertulis pada Jumat, 20 Februari 2026.
"Iya mas (Koko Erwin tersangka)," katanya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, baik pemeriksaan maupun penahanan, Kombes Pol. Kholid menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap tersangka.
"Iya, masih dalam pencarian dan penangkapan, setelah itu akan diterbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah membuka seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Baca Juga: 2 SPDP Masuk Kejati NTB, Atas Nama Koko Erwin dan AKBP Didik
Dalam berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia menyebut menerima sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai bagian dari realisasi pemberian suap Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Menurut pengakuan tersebut, uang Rp1 miliar diberikan untuk membantu memenuhi keinginan atasan AKP Malaungi, yakni memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro yang kala itu menjabat Kapolres Bima Kota juga disebut dalam berita acara pemeriksaan. Ia dikatakan menyambut baik niat Koko Erwin dan bersama AKP Malaungi diduga mengatur agar bisnis sabu milik bandar tersebut berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Baca Juga: Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Dinonaktifkan, Diduga Terima Rp1 Miliar dari Koko Erwin
Berdasarkan keterangan AKP Malaungi kepada penyidik, kini Koko Erwin dan AKBP Didik resmi berstatus tersangka. Namun, Polda NTB belum merinci pasal yang akan dikenakan kepada keduanya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melalui Asisten Pidana Umum Irwan Setiawan Wahyuhafi menyatakan telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada Kamis, 19 Februari 2026.
SPDP tersebut masing-masing atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin. Namun, pihak Kejati NTB belum memerinci narasi status hukum yang tercantum dalam dokumen tersebut.
(Sumber: Antara)
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menunjukkan lembaran BAP kliennya dalam status tersangka peredaran narkoba yang menampilkan foto bandar narkotika penyuplai sabu dan pemberi suap Rp1 miliar bernama Koko Erwin dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, 12 Februari 2026. ANTARA/Dhimas B.P. (Antara)