Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana meskipun menerima fasilitas penerbangan menggunakan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan, Menag terbebas dari ancaman pidana karena telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut dalam waktu kurang dari 30 hari kerja sejak fasilitas diterima.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 12B disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga: KPK Diminta Tindak Oknum Staf Ahli Kementerian
Namun, Pasal 12C mengatur ketentuan tersebut tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Baca Juga: Kemenag: Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG
Arif menambahkan, KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan.
Setelah dinyatakan lengkap, lembaga antirasuah memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis lebih lanjut.
“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama menjadi perbincangan di media sosial X.
Pada hari yang sama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi itu terjadi saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin dari OSO
Ia menyebut pesawat tersebut merupakan milik Oesman Sapta Odang yang dipinjamkan untuk mendukung efisiensi waktu di tengah agenda padat menteri.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin, 23 Februari 2026.
Pada 18 Februari 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Menteri Agama segera melaporkan dugaan gratifikasi tersebut tanpa menunggu pemanggilan.
Selanjutnya, pada Senin, 23 Februari 2026, Nasaruddin Umar mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan resmi terkait fasilitas penerbangan tersebut.
(Sumber: Antara)
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-kemenag.go.id/pri. (Antara)