Ntvnews.id, Ambon - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap seorang anggota Brimob, Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar yang berujung meninggal dunia.
“Sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara tertutup. Untuk sidang terbuka hanya pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan, sedangkan pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Senin, 23 Februari 2026.
Persidangan etik tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, mulai pukul 14.00 WIT hingga selesai. Proses sidang dilakukan tertutup, kecuali saat pembukaan dan pembacaan putusan.
Bripda MS diketahui bertugas sebagai Brigadir Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku. Dalam sidang tersebut, pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilaksanakan secara tertutup guna menjaga objektivitas proses.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Hukuman Berat untuk Brimob Kasus Penganiayaan Anak hingga Tewas
Sebanyak 10 saksi hadir langsung dan diperiksa oleh komisi sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu orang kakak korban. Selain itu, empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring, yakni satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu perwakilan keluarga korban.
Sidang ini juga dipantau oleh unsur pengawas internal dan eksternal, termasuk Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak.
Komisi sidang etik dipimpin oleh Kombes Pol Indera Gunawan selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Izaac Risambessy. Sementara itu, peran penuntut dijalankan oleh Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap pelajar berusia 14 tahun asal Kota Tual, Arianto Tawakal, yang meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026. Sebelumnya, Polres Tual
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika yang bersangkutan terbukti melanggar aturan, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut.
Proses hukum pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual dan berjalan bersamaan dengan sidang kode etik di Polda Maluku. Hingga berita ini diturunkan, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda MS masih berlangsung.
(Sumber: Antara)
Personel Bidpropam Polda Maluku mengawal anggota Brimob MS tersangka kasus aniaya siswa hingga meninggal masuk ruang sidang etik, di Ambon. (Antara)