Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM) dan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama RSM selaku Plt Bupati Pati, dan ALB selaku Ketua DPRD Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Selain dua pejabat tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.
Mereka antara lain RYS selaku mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pati yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, SUP selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Pati, SGY selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pati, serta TGH selaku Penjabat Sekretaris Daerah Pati.
Kemudian, penyidik turut memanggil TRH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, STN alias NNG selaku aparatur sipil negara di Dinas Permades Pati, dan STK selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pati.
Baca Juga: KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap SHD selaku Kepala Desa Baleadi, IMS selaku Kepala Desa Gadu, serta SBP selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Artha Bahana Syariah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama saksi tersebut di antaranya Riyoso selaku Kepala Dinas PUTR Pati, Supriyanto selaku Ketua KPU Pati, Sugiyono selaku Kepala Dinas Kominfo Pati, Teguh Widyatmoko selaku Pj Sekda Pati, serta Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permades Pati.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati dan mengamankan Sudewo. Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Selain perkara pemerasan tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Infografik: OTT Wali Kota Madiun dan Bupati Pati di Awal 2026
(Sumber: Antara)
Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat Rapat Koordinasi (Rakor) terkait program MBG di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Kamis, 2 Oktober 2025. (ANTARA/HO-Pemkab Pati.) (Antara)