MA Sunat Vonis 18 Tahun Penjara Eks Dirut BAKTI Kominfo Jadi 10 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jul 2024, 18:52
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (Antara) Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (Antara)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," ujar Fahzal.

Majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Anang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
x|close