Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ujang Iskandar, anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi NasDem, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Juli 2024 sore setelah kepulangannya dari Vietnam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Ujang ditangkap terkait dugaan korupsi di Pemda Kotawaringin. Berikut profilnya:
Menurut akun Instagram resmi Partai NasDem, Ujang Iskandar pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yakni 2005-2010 dan 2010-2015. Selama masa kepemimpinannya, Kotawaringin Barat berhasil meraih Piala Adipura sebanyak delapan kali.
Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ujang Iskandar, Anggota DPR dari Nasdem Terkait Dugaan Korupsi
Pada tahun 2018, Ujang mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI untuk daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Namun, ia baru berhasil masuk ke Senayan pada Mei 2023 sebagai pengganti Ary Egahni yang ditangkap KPK atas dugaan pungutan liar (pungli) dan suap dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga pihak swasta di Kapuas.