Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ujang Iskandar, anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi NasDem, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Juli 2024 sore setelah kepulangannya dari Vietnam.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Ujang ditangkap terkait dugaan korupsi di Pemda Kotawaringin
Sebelumnya, Ujang Iskandar pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu dari tahun 2005 hingga 2015. Lalu berapa kekayaan Ujang?
Kekayaan Ujang Iskandar
Menurut laman e-LHKPN pada 13 September 2023, Ujang Iskandar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 8 September 2020, saat mencalonkan diri sebagai cawagub Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ujang Iskandar, Anggota DPR dari Nasdem Terkait Dugaan Korupsi
Berdasarkan LHKPN tersebut, ia memiliki kekayaan sebesar Rp15.204.025.918 dan tercatat memiliki beberapa tanah dan bangunan di Kotawaringin Barat. Namun, ia juga masih memiliki utang sebesar Rp2,7 miliar.
Berikut Rincian Harta Kekayaan Ujang Iskandar: