Debt Collector Penusuk Advokat di Tangsel Ditangkap!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 13:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Debt Collector Tusuk Advokat Debt Collector Tusuk Advokat (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan

. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terduga pelaku berinisial JBI berhasil diamankan di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.50 WIB.

"Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24 Februari 2026) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Korban berinisial BS dilaporkan mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang atau "debt collector" terkait penarikan kendaraan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku untuk pendalaman kasus.

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian mengingatkan bahwa layanan darurat 110 tersedia selama 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar <b>(Antara)</b> Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penusukan Advokat oleh Debt Collector di Tangerang

"Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam," katanya.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar melalui akun Instagram @fakta.indo memperlihatkan keributan antara pihak yang mengaku sebagai debt collector dengan korban terkait upaya penarikan kendaraan.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa korban bernama Bastian Sori, SH, pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.

"Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance," tulis akun tersebut.

Peristiwa itu disebut terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin, 23 Februari 2026, yang termasuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula ketika tiga orang terduga pelaku diduga memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik mobil miliknya.

Korban menolak penarikan karena menilai prosedur yang dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum. Perdebatan pun terjadi hingga salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga: Debt Collector Tusuk Advokat hingga Bersimbah Darah Gegara Tolak Penarikan Paksa di Tangerang

(Sumber: Antara) 

x|close