A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Amnesty Desak Pengusutan Tuntas Pembubaran Aksi Damai di Yogyakarta - Ntvnews.id

Amnesty Desak Pengusutan Tuntas Pembubaran Aksi Damai di Yogyakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 22:12
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi demo ricuh. (Antara) Ilustrasi demo ricuh. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak aparat untuk mengusut tuntas pembubaran paksa aksi damai di Yogyakarta yang terjadi di depan markas kepolisian setempat. Insiden tersebut sempat memicu kericuhan setelah muncul massa tandingan yang membubarkan demonstrasi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengecam segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam peristiwa tersebut, baik oleh individu maupun kelompok tertentu. Menurutnya, penggunaan ancaman kekerasan untuk membubarkan demonstrasi merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan tanpa alasan yang sah, kepada siapa pun dan oleh pihak mana pun. Dan kami sangat mengecam kekerasan oleh massa tandingan yang menggunakan ancaman kekerasan untuk membubarkan demonstrasi. Jika ada kekerasan dalam unjuk rasa, adalah tugas kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan. Ini adalah pelanggaran terhadap hak asasi untuk menyampaikan aspirasi lewat demonstrasi," ucap Hamid dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.

Usman menegaskan bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menindak pelaku kekerasan serta memastikan keselamatan peserta aksi. Ia menilai, jika intimidasi dan pembubaran paksa tidak diselidiki secara serius, kejadian serupa berpotensi terulang di masa mendatang.

“Polisi harus mengusut insiden pembubaran paksa oleh massa tandingan ini. Tidak adanya investigasi atas intimidasi ini berpotensi memunculkan aksi serupa ke depannya," tegasnya.

Baca Juga: Pagar Timur Mapolda DIY Jebol Didorong Massa, Demo Semalam Berakhir Ricuh

Pagar Mapolda DIY Roboh <b>(Instagram)</b> Pagar Mapolda DIY Roboh (Instagram)

Amnesty menilai fenomena penggunaan kekerasan oleh massa tandingan sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan luka serius bahkan korban jiwa. Dalam perspektif hak asasi manusia, negara, melalui aparat kepolisian, memiliki kewajiban untuk melindungi peserta aksi damai dari berbagai ancaman, termasuk dari kelompok yang berseberangan.

Jika tidak ada langkah perlindungan, hal tersebut dinilai sebagai kegagalan negara dalam menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Adapun, aksi demonstrasi digelar oleh mahasiswa dan masyarakat di depan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan kekerasan polisi terhadap warga sipil.

Situasi mulai memanas setelah massa aksi melaksanakan salat gaib dan salat Isya untuk mendoakan para korban kekerasan, termasuk seorang pelajar di Kota Tual yang diduga menjadi korban tindakan aparat pada 19 Februari lalu.

Tak lama kemudian, muncul sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Yogyakarta dan mendatangi lokasi aksi. Kelompok tersebut membawa benda seperti pentungan kayu hingga besi sambil meminta massa demonstran membubarkan diri.

Akibat situasi yang memanas, peserta aksi akhirnya menjauh dari area depan markas kepolisian. Dalam kejadian tersebut, pihak kepolisian sempat mengamankan tiga mahasiswa yang mengikuti aksi. Namun, mereka kemudian dikembalikan kepada pihak rektorat kampus masing-masing.

x|close