BGN Tegaskan Insentif SPPG Terintegrasi dalam Pagu Rp15 Ribu per Menu MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 14:35
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sedang mengemas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk disalurkan ke penerima manfaat. ANTARA/HO-BGN Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sedang mengemas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk disalurkan ke penerima manfaat. ANTARA/HO-BGN (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan bahwa insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah terintegrasi dalam pagu anggaran Rp15.000 per menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah ditetapkan.

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menyampaikan hal tersebut menanggapi informasi yang beredar di ruang publik mengenai adanya insentif Rp6 juta di luar pagu Rp15 ribu per menu MBG, serta narasi yang menyebut mitra memperoleh laba bersih Rp1,8 miliar per tahun.

"Penyelenggaraan MBG tidak dirancang sebagai skema keuntungan instan, tetapi sebagai instrumen pelayanan publik berbasis standar mutu dan tata kelola yang akuntabel. Angka Rp1,8 miliar yang beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Sony menegaskan bahwa Program MBG dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan fasilitas dan mutu layanan, bukan memberikan keuntungan berlebih kepada mitra.

Baca Juga: Waka BGN Soroti Dugaan Mark Up Bahan Pangan di Sejumlah SPPG

Standar yang ditetapkan justru mencerminkan komitmen pada kualitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan program.

Program MBG dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pembiayaan, standar fasilitas, tata kelola operasional, serta sistem pengawasan dan evaluasi.

Dalam petunjuk teknis ditegaskan bahwa alokasi rata-rata Rp15.000 per hari per penerima manfaat telah mencakup komponen bahan baku, biaya operasional riil. serta insentif fasilitas SPPG yang ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hari operasional dan diberikan berbasis ketersediaan layanan, bukan jumlah porsi yang diproduksi.

Dengan asumsi kapasitas layanan maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, insentif Rp6.000.000 setara dengan Rp2.000 per porsi.

Artinya, insentif merupakan bagian terintegrasi dalam struktur pembiayaan Rp15.000 per menu dan bukan tambahan di luar pagu anggaran.

Baca Juga: BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama Mitra yang Mark-Up Bahan MBG

"Narasi mengenai 'laba bersih Rp1,8 miliar per tahun' merupakan interpretasi yang keliru. Angka tersebut adalah estimasi pendapatan kotor maksimal dari komponen insentif dalam satu tahun operasional penuh, yang dihitung dari Rp6.000.000 dikalikan 313 hari operasional (365 hari dikurangi 52 hari Minggu), sehingga menghasilkan Rp1,8 miliar per tahun," ucap Sony.

Untuk memperoleh insentif, mitra wajib membangun dan mengoperasikan SPPG sesuai standar ketat BGN. Investasi awal mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp2,5 hingga Rp6 miliar, bergantung lokasi dan harga lahan.

"Program MBG merupakan bagian dari strategi nasional pemenuhan gizi untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat secara bertahap melalui pembangunan 35.000–40.000 SPPG di 38 provinsi. Seluruh proses, mulai dari penetapan penerima manfaat, penyaluran dana melalui virtual account, pelaporan harian, hingga mekanisme auto top-up dilakukan secara digital dan diawasi berlapis guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara," paparnya.

BGN mengajak masyarakat merujuk pada sumber resmi dan memahami ketentuan secara utuh sebelum menarik kesimpulan.

Transparansi, standar mutu, dan tata kelola yang baik merupakan fondasi utama pelaksanaan Program MBG untuk mendukung generasi sehat dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.

(Sumber: Antara)

x|close