A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pramono Teken SE WFH ASN DKI Tiap Jumat - Ntvnews.id

Pramono Teken SE WFH ASN DKI Tiap Jumat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 12:00
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2026. Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2026. (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono sudah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jumlah ASN yang dapat menjalankan WFH ditetapkan minimal 25 persen dan maksimal 50 persen di setiap unit kerja terkecil. Kebijakan ini diterapkan secara selektif dengan mempertimbangkan jenis tugas serta karakteristik pekerjaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Tidak semua ASN bisa langsung menjalankan WFH. Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Kriteria ini dibuat untuk memastikan bahwa pegawai yang menjalankan WFH tetap memiliki tanggung jawab dan integritas tinggi dalam bekerja.

Baca Juga: Pramono Tetap Minta Inspektorat Dalami Kasus Foto AI Meski Lurah Minta Maaf

Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2026.  <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2026. (NTVNews.id/Adiansyah)

Baca Juga: WFH ASN DKI Akan Dipantau, Pramono Pastikan Produktivitas Tetap Optimal

ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi mobile. Absensi dilakukan dua kali dalam sehari, yakni pukul 06.00-08.00 WIB (masuk kerja) dan pukul 16.00-18.00 WIB (pulang kerja).

Untuk menjaga produktivitas, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengembangkan sistem monitoring kinerja ASN selama menjalankan WFH. Langkah ini dilakukan agar kinerja pegawai tetap optimal dan terukur.

"Dan mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," terangnya.

ASN yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa larangan mengikuti WFH hingga sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan WFH ini secara berkala setiap dua bulan. Kebijakan tersebut dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.

x|close