Mobil Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Bawa Golok hingga Senpi Mainan, Kini Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 15:01
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Tangkapan layar melalui Instagram akun @wargajakarta.id sebuah mobil dikepung oleh masyarakat diduga karena berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 25 Februari 2026.(ANTARA/Instagram/@wargajakarta.id/Ilham Kausar) Tangkapan layar melalui Instagram akun @wargajakarta.id sebuah mobil dikepung oleh masyarakat diduga karena berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 25 Februari 2026.(ANTARA/Instagram/@wargajakarta.id/Ilham Kausar) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Aksi ugal-ugalan yang dilakukan Hafiz Mahendra di kawasan Gunung Sahari berakhir dengan konsekuensi hukum serius. Pengemudi Toyota Calya berusia 25 tahun itu melaju melawan arah sambil menyimpan berbagai benda berbahaya dalam kendaraannya.

Saat kejadian berlangsung, Hafiz mengemudikan mobilnya secara sembrono hingga memicu kekacauan besar. Pelanggaran lalu lintas tersebut semakin memberatkan karena petugas menemukan dua senjata tajam, yakni golok dan badik, yang disimpan diam-diam di mobilnya.

Keberadaan empat pasang pelat nomor berbeda turut menambah daftar temuan yang mengundang kecurigaan. Penemuan senjata api mainan menambah panjang daftar benda yang diangkut Hafiz ketika melaju ugal-ugalan.

"Kita langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara, didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB (pelat nomor) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Itu yang kami temukan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, dalam keterangannya.

Baca Juga: Bukan Dibatasi! Alfamart–Indomaret Justru Diajak Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih

Setelah kejadian hari Rabu (25/2/2026), Hafiz menghadapi pemeriksaan intensif dari kepolisian. Pemeriksaan tersebut mencakup tes urine untuk memastikan keterlibatan narkoba. Hasil tes yang keluar Kamis (26/2/2026) menyatakan negatif, namun hasil tersebut tidak menghapus potensi pertanggungjawaban hukum.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman maksimal penjara empat tahun dan denda Rp8 juta. Unsur bahaya, kerugian materi, serta keberadaan korban luka menjadi dasar utama penerapan pasal tersebut.

"Pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain di Pasal 311 ayat 1, mengakibatkan kerugian materiil di ayat 2, dan ayat 3-nya ada korban luka,” tegasnya.

Baca Juga: BGN Tegaskan Insentif SPPG Terintegrasi dalam Pagu Rp15 Ribu per Menu MBG

Perhatian publik tidak hanya tertuju pada Hafiz. Sorotan juga mengarah pada keberadaan kekasihnya yang duduk di kursi depan saat insiden terjadi. Rekaman yang beredar memperlihatkan sang pacar melakukan sejumlah gestur yang memicu diskusi hangat di media sosial.

Respons kekasih Hafiz terlihat berubah-ubah sepanjang kekacauan berlangsung. Pada satu momen, jarinya tampak diarahkan ke warga yang mengepung mobil. Pada momen lain, tangannya bergerak seperti memberi isyarat meminta perlindungan agar massa tidak menghakiminya. Sebagian netizen menafsirkan gerakan itu sebagai acungan jari tengah, sehingga memunculkan perdebatan.

Keseluruhan temuan dan rekaman yang beredar mengukuhkan posisi Hafiz sebagai tersangka, dengan rangkaian pelanggaran yang tidak bisa ia lepaskan begitu saja. Aksi ugal-ugalan, keberadaan senjata tajam, hingga barang-barang mencurigakan dalam mobil menjadikan kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

x|close