Ntvnews.id, Mataram - Jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi menyampaikan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 26 Februari 2026.
Perwakilan penuntut umum, Budi Mukhlis, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada I Gde Aris Chandra Widianto.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto," kata Budi dalam sidang tuntutan untuk terdakwa Aris Chandra.
Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Aris Chandra telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat dan/atau perintangan dengan menyamarkan barang bukti.
Penilaian tersebut merujuk pada Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp385 juta, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Jaksa Putar Video Kesurupan Misri dalam Sidang Brigadir Nurhadi
"Jika terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari, maka kekayaan dan pendapatan terdakwa akan disita jaksa. Jika kekayaan dan pendapatan tidak juga menutupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap Aris Chandra, sidang berlanjut dengan agenda tuntutan untuk terdakwa I Made Yogi Purusa Utama.
Dalam perkara ini, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta membebankan pembayaran restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara.
Untuk terdakwa Yogi, jaksa menilai perbuatannya telah memenuhi unsur pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ajukan Eksepsi di PN Mataram
(Sumber: Antara)
Terdakwa pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis petang, 26 Februari 2026. (ANTARA/Dhimas B.P.) (Antara)