Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Akhsan Al Fadhil alias Genda sebagai tersangka kasus peredaran narkotika setelah ditangkap pada 24 Februari 2026. Genda diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan yang dikendalikan Erwin alias Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap Erwin dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, tetapi bersama salah seorang rekannya yang bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda,” ujar Eko dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin Saat Hendak Kabur ke Malaysia Secara Ilegal
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap Genda.
“Berdasarkan hasil analisis IT (teknologi informasi, red.), dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” katanya.
Tim kemudian melakukan penyisiran di wilayah Pekanbaru pada 24 Februari 2026.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Dugaan Didik Putra Terima “Uang Keamanan” dari Koko Erwin
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Akhsan Al Fadhil alias Genda di sebuah warung makan yang berlokasi di Jl. SM Amin, Pekanbaru, Riau,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Genda mengakui pernah membawa sabu seberat 1,5 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk diedarkan di Bima. Barang haram tersebut dibawa dari Jakarta ke Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize milik Erwin. Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, sebanyak 500 gram sabu dibawa ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang dan disimpan.
“Sabu sebanyak 500 gram tersebut kemudian diambil oleh AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” lanjutnya. Sementara satu kilogram sisanya disebut diambil oleh seseorang bernama Awan.
Polri menyatakan akan terus mengembangkan jaringan terkait lainnya serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Kasus ini juga berkaitan dengan AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada 19 Februari 2026.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Koko Erwin
(Sumber: Antara)
Kurir narkoba sindikat Erwin alias Koko Erwin, yakni Akhsan Al Fadhil alias Genda. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am. (Antara)