Ntvnews.id
Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026, Arifah menegaskan bahwa gim tidak bisa dipandang sekadar sebagai sarana hiburan semata, melainkan bagian dari proses tumbuh kembang anak yang perlu diawasi secara bijak.
"Gim bukan sekadar hiburan atau teknologi, tetapi bagian dari ekosistem perkembangan anak. Penggunaan berlebihan berpotensi menimbulkan adiksi, penurunan fokus belajar, gangguan relasi sosial, hingga perubahan perilaku. Karena itu, diperlukan pendampingan yang tepat bagi anak dan dukungan yang memadai dari keluarga," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Baca Juga: KemenPPPA Salurkan Bantuan Spesifik Bagi Perempuan dan Anak Terdampak Bencana
Menurutnya, ruang digital kini telah menjadi ruang interaksi sekaligus ruang belajar anak.
Karena itu, kemajuan inovasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak.
Kementerian PPPA terus memperkuat komitmennya melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan.
Regulasi tersebut menitikberatkan pada strategi pencegahan, penanganan, serta kolaborasi lintas sektor guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
"Peraturan Presiden ini bukan sekadar regulasi, tetapi arah kebijakan nasional yang menegaskan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital.
KemenPPPA memastikan implementasinya berjalan efektif melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, kemitraan dengan industri, serta pemberdayaan keluarga sebagai garda terdepan pelindungan anak," ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas peluncuran Fitur Bimbingan dan Konsultasi Adiksi Gim: Digital Addiction Response Assistant (DARA).
Inovasi tersebut dinilai memperkuat sistem perlindungan anak di ranah digital, sekaligus mendukung implementasi Indonesia Game Rating System (IGRS).
Menurut Arifah, DARA dapat membantu orang tua dalam mendeteksi secara dini potensi risiko adiksi gim sekaligus memberikan pendampingan yang tepat.
Baca Juga: Kasus Siswa SD di NTT, Menteri PPPA Dorong Penguatan Perlindungan Anak Daerah
"Penguatan perlindungan anak di ruang digital memerlukan pendekatan yang komprehensif. Selain pengaturan klasifikasi usia, dibutuhkan mekanisme pendampingan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Kehadiran DARA merupakan bentuk intervensi preventif dan responsif dalam mendukung keluarga menghadapi risiko adiksi gim," kata Arifah Fauzi.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA. (Antara)