Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Kasus Ekspor CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Mar 2026, 17:48
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kiri tengah) dengan didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kanan tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.  ANTARA/Nadia Putri Rahmani. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kiri tengah) dengan didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kanan tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung

 (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang 2022 hingga 2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penggeledahan telah berlangsung hampir dua pekan terakhir.

“Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih ini, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” kata Syarief di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik kini tengah memproses penyitaan berbagai aset milik para tersangka yang telah diamankan.

“Di antaranya ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit. Itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain,” katanya.

Ia menambahkan, proses penggeledahan masih berlangsung dan pemeriksaan saksi dilakukan langsung di daerah setempat untuk mempercepat penanganan perkara.

Baca Juga: Hakim Nilai Kerugian Rp171,99 Triliun Dalam Kasus Minyak Mentah Bersifat Asumtif

“Saksi tidak kami tarik ke sini (Gedung Kejagung, Jakarta), tapi kami periksa di sana karena kami langsung geledah di tempat dan kami butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian dan bea cukai, serta jajaran direksi sejumlah perusahaan, yakni LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan penyimpangan dilakukan melalui rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang sebenarnya berkadar asam tinggi, namun diklaim sebagai POME (palm oil mill effluent) atau PAO dengan penggunaan HS Code berbeda guna menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah RI.

Baca Juga: Hakim Mulyono Dissenting Opinion, Sebut Kerry Adrianto Tak Bersalah di Kasus Korupsi Minyak Mentah

(Sumber: Antara) 

x|close