Ntvnews.id, Jakarta - Sidang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bakal digelar. Sidang yang dihelat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu dilaksanakan secara tertutup. Sidang digelar pada akhir Mei 2024.
"Pengadunya minta dilakukan tertutup. Kalau menyangkut perkara dugaan asusila itu biasanya sidang memang dilakukan tertutup, kalau terbuka namanya perbuatan susila," Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (8/5/2024).
Heddy pun meminta berbagai pihak agar tak mendesak sidang itu digelar terbuka. Sebab sudah ada ketentuan tersendiri soal persidangan perkara yang terkait dengan tindak asusila.
"Jadi teman-teman tidak usah, 'Oh, Pak Ketua biar terbuka-terbuka ya', kasihan teradunya. Jadi teradu minta dilakukan sidang tertutup. Kalau tidak diminta pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup," jelas Heddy.
"Sudah berkali-kali kita lakukan persidangan untuk perkara ini. Yang terakhir itu kasus di NTT di Manggarai Barat ya, itu kita lakukan tertutup juga," sambungnya.
Hasyim sebelumnya diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).