Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah ASN Pemkab Pekalongan Pasca OTT Bupati Fadia Arafiq
Menurutnya, persoalan muncul ketika pejabat yang memiliki afiliasi dengan perusahaan tersebut turut memperoleh manfaat dari proyek-proyek di instansinya sendiri.
KPK menduga Fadia menerima uang hingga Rp5,5 miliar selama periode 2023–2026 melalui PT RNB yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan.
Dugaan penerimaan tersebut menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada Selasa 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang dan mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya.
Baca Juga: KPK Beberkan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing
Sehari berselang, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
(Sumber: Antara)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026. KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom. (Antara)